Minggu, 17 Mei 2020

Menuju Muara Keadilan



Remaja berusia 15 tahun yang sempat gegerkan banyak pihak karena membunuh seorang anak kecil berusia 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada awal Maret 2020 lalu, ternyata sedang hamil. Kondisi NF tersebut diketahui setelah menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, terungkap bahwa NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya dan kini hamil 14 minggu.Saat ini NF telah dirujuk ke Balai Anak "Handayani" di Jakarta. Di balai milik Kemensos tersebut, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.[1].

            Saat pertama kali kasus ini mencuat ke publik, gue udah ngerasa ada yang ga beres sama peristiwa ini. Ketika banyak dari psikolog yang membahas mengenai kepribadian NF diliihat  gambar hasil karyanya yang bisa dibilang serem dan kesukaan nya terhadap film horror, yang menjurus bahwa NF psikop*t . Bagi gue bukti itu cukup penting tapi bukan satu satunya bukti yang menjadi pendorong kuat NF melakukan perbuatan itu. Justru gue ga percaya bahwa perbuatannya didasari oleh apa yang ia suka. Bagi gue kesukaannya adalah alat yang iya gunakan untuk mengekspresikan diri. Yang mana ketika NF suka menulis atau menggambar, maka media itu yang akan NF gunakan untuk mengekspresikan diri. Dan ide itu lahir dari apa yang sering kita lihat dan rasakan , namun yang paling sering gue alamin contohnya dalam hal kesukaan gue yaitu menulis kadang tulisan itu  lahir dari apa yang dilihat atau apa yang kita alami sehari hari. Mungkin ada yang setuju atau engga mengenai pendapat gue ini, tapi itu yang gue alami. Jadi menurut gue saat itu, yang harus diselidiki pertama kali oleh penyidik adalah lingkungan  keluarganya. Yang bikin gue berpikir seperti itu karena perkembangan seorang anak tidak akan terlepas dari lingkungan terdekat yaitu keluarga.

            Dan terdengar kabar yang bikin gue kaget, katanya NF hamil 14 minggu. Namun masih belum diketahui pelakunya. Bukan hanya R, melainkan ada satu orang pamannya yang lain, dan pacar NF sendiri[2] Berarti pandangan gue bener. Bahwa ada yang ga beres, bahwa secara psikis ia mengalami kekerasaan. Peristiwa ini terjadi karena ada kecacatan hak anak, dan pelanggaran kesejahteraan terhadap NF. Perihal pacarnya NF mungkin gua akan berkomentar ditulisan yang lain.
            Biar gak jadi sampah doang ni tulisan gue, gue bakal selipin Undang –Undang yang relevan sama kasus ini  Hukum kesejahteraan anak diatur dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979.  Dalam penjelasannya secara umum dapat dikatakan : Suatu bangsa dapat membangun dan mengurus rumah tangganya harus membentuk dan membina suatu usaha yang terus menerus , dari generasi kegenerasi.  Untuk menjamin usaha tersebut perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan,,kemampuan serta keterampilan untuk melaksanakan tugas itu. Buat kalian yang  belum sempet baca buku tentang hak anak saatnya buka mata kalian lebar-lebar dan pahami. Pasal 2 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1979 menyatakan :

(1)   Anak berhak atas kesejahteraan , perawatan,asuhan dan bimbingan berdsarkan kasih sayang yang baik dalam keluarganya maupun didalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)   Anak berhak atas pelayanan untuk pengembangan kemampuan dan dan kehidupan sosialnya , sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk menjadi warga Negara yang baik dan berguna.
(3)   Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan  maupun sesudah dilahirkan.
(4)   Anak berhak atas atas perlindungan terhadap lingkungan yang membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.[3]

Jangan ngantuk dulu! Negara ternyata sudah  mengatur nya dengan indah bukan? Bagaimana hak –hak anak harus diperhatikan dan harus dipenuhi oleh setiap orangtua atau calon orangtua. Dalam tulisan ini gue cuma mau bilang kalo segala kejadian itu berawal dari sebab, maka muncullah akibat. Gue menyadari bahwa perbuatan NF salah, dan gue sendiri kecewa atas perbuatannya, lebih tepatnya menyayangkan kenapa NF bisa melakukan perbuatan itu. Tapi gue dan kita semua ga dibenarkan untuk meyalahkan NF, karena kita tidak pernah tau tekanan mental seperti apa yang NF alami dalam kehidupannya. Sekarang kita hanya  akan menonton tindaklanjut dari aparat penegak hukum, gue sih berharap 3 pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap NF bisa dihukum seadl adilnya sesuai perbuatan yang mereka lakukan termasuk utuk NF . Dan jika ada saran dan komentar tentang tulisan ini gue harap tulis aja di kolom komentar. Jangan tulis didalam hati,karena gua ga bisa baca kata hati orang. Hehehe.

           
           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar