Remaja berusia 15 tahun yang sempat gegerkan banyak pihak
karena membunuh seorang anak kecil berusia 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada awal Maret 2020 lalu, ternyata sedang hamil.
Kondisi NF tersebut diketahui setelah menjalani pemeriksaan fisik dan
psikologis di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur,
terungkap bahwa NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang
terdekatnya dan kini hamil 14 minggu.Saat
ini NF telah dirujuk ke Balai Anak "Handayani" di Jakarta. Di balai
milik Kemensos tersebut, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil
menunggu proses peradilan.[1].
Saat pertama kali kasus
ini mencuat ke publik, gue udah ngerasa ada yang ga beres sama peristiwa ini.
Ketika banyak dari psikolog yang membahas mengenai kepribadian NF diliihat gambar hasil karyanya yang bisa dibilang serem
dan kesukaan nya terhadap film horror, yang menjurus bahwa NF psikop*t . Bagi
gue bukti itu cukup penting tapi bukan satu satunya bukti yang menjadi
pendorong kuat NF melakukan perbuatan itu. Justru gue ga percaya bahwa
perbuatannya didasari oleh apa yang ia suka. Bagi gue kesukaannya adalah alat
yang iya gunakan untuk mengekspresikan diri. Yang mana ketika NF suka menulis
atau menggambar, maka media itu yang akan NF gunakan untuk mengekspresikan
diri. Dan ide itu lahir dari apa yang sering kita lihat dan rasakan , namun
yang paling sering gue alamin contohnya dalam hal kesukaan gue yaitu menulis
kadang tulisan itu lahir dari apa yang
dilihat atau apa yang kita alami sehari hari. Mungkin ada yang setuju atau
engga mengenai pendapat gue ini, tapi itu yang gue alami. Jadi menurut gue saat
itu, yang harus diselidiki pertama kali oleh penyidik adalah lingkungan keluarganya. Yang bikin gue berpikir seperti
itu karena perkembangan seorang anak tidak akan terlepas dari lingkungan
terdekat yaitu keluarga.
Dan terdengar kabar
yang bikin gue kaget, katanya NF hamil 14 minggu. Namun masih belum diketahui
pelakunya. Bukan hanya R, melainkan ada satu orang pamannya yang lain, dan
pacar NF sendiri[2] Berarti
pandangan gue bener. Bahwa ada yang ga beres, bahwa secara psikis ia mengalami
kekerasaan. Peristiwa ini terjadi karena ada kecacatan hak anak, dan pelanggaran
kesejahteraan terhadap NF. Perihal pacarnya NF mungkin gua akan berkomentar
ditulisan yang lain.
Biar gak jadi sampah doang
ni tulisan gue, gue bakal selipin Undang –Undang yang relevan sama kasus ini Hukum kesejahteraan anak diatur dalam Undang –
Undang Nomor 4 Tahun 1979. Dalam
penjelasannya secara umum dapat dikatakan : Suatu bangsa dapat membangun dan
mengurus rumah tangganya harus membentuk dan membina suatu usaha yang terus
menerus , dari generasi kegenerasi. Untuk
menjamin usaha tersebut perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu
dengan kehendak, kesediaan,,kemampuan serta keterampilan untuk melaksanakan
tugas itu. Buat kalian yang belum sempet baca buku tentang hak anak
saatnya buka mata kalian lebar-lebar dan pahami. Pasal 2 Undang- Undang Nomor 4
Tahun 1979 menyatakan :
(1)
Anak berhak atas kesejahteraan , perawatan,asuhan dan bimbingan
berdsarkan kasih sayang yang baik dalam keluarganya maupun didalam asuhan
khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)
Anak berhak atas pelayanan untuk pengembangan kemampuan dan dan
kehidupan sosialnya , sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk
menjadi warga Negara yang baik dan berguna.
(3)
Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam
kandungan maupun sesudah dilahirkan.
(4)
Anak berhak atas atas perlindungan terhadap lingkungan yang membahayakan
atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.[3]
Jangan ngantuk dulu! Negara ternyata
sudah mengatur nya dengan indah bukan?
Bagaimana hak –hak anak harus diperhatikan dan harus dipenuhi oleh setiap
orangtua atau calon orangtua. Dalam tulisan ini gue cuma mau bilang kalo segala
kejadian itu berawal dari sebab, maka muncullah akibat. Gue menyadari bahwa
perbuatan NF salah, dan gue sendiri kecewa atas perbuatannya, lebih tepatnya
menyayangkan kenapa NF bisa melakukan perbuatan itu. Tapi gue dan kita semua ga
dibenarkan untuk meyalahkan NF, karena kita tidak pernah tau tekanan mental
seperti apa yang NF alami dalam kehidupannya. Sekarang kita hanya akan menonton tindaklanjut dari aparat penegak
hukum, gue sih berharap 3 pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap NF
bisa dihukum seadl adilnya sesuai perbuatan yang mereka lakukan termasuk utuk NF . Dan jika ada
saran dan komentar tentang tulisan ini gue harap tulis aja di kolom komentar.
Jangan tulis didalam hati,karena gua ga bisa baca kata hati orang. Hehehe.
[3] Mohammad
Taufik Makarao, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: PT Asdi
Mahasatya. 2014. Hlm 17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar